Kategori
Pendidikan

Tujuan dan Fungsi Pendidikan Tinggi

Tujuan dan Fungsi Pendidikan Tinggi – Pendidikan tinggi merupakan bagian dari slot qris sistem pendidikan nasional, yang mempunyai pengertian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yaitu, “jenjang Pendidikan setelah Pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan Indonesia”.

Tujuan dan Fungsi Pendidikan Tinggi

Memperhatikan fungsi pendidikan tinggi sebagaimana tersebut di atas, maka perguruan tinggi mempunyai tujuan sebagai berikut (Pasal 5 UU No. 12/2012):

Berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan slot server thailand no 1 bangsa. Dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa.

Baca Juga : 5 Jurusan Terbaik di Perguruan Tinggi di Indonesia

Dihasilkannya ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

Terwujudnya pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehudupan bangsa.

Fungsi Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi mempunyai fungsi sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yaitu:

Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.Mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan tri dharma. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora

Asas Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, dengan berasaskan:

Kebenaran ilmiah; adalah pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kebenarannya diverifikas judi baccarat online secara ilmiah. Penalaran; adalah pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengutamakan kegiatan berpikir.

Kejujuran; adalah pendidikan tinggi yang mengutamakan moral akademik dosen dan mahasiswa untuk senantiasa mengemukakan data dan informasi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana adanya.

Keadilan; adalah pendidikan tinggi menyediakan kesempatan yang sama kepada semua warga negara Indonesia tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan, serta latar belakang sosial dan ekonomi.
Manfaat; adalah pendidikan tinggi selalu berorientasi untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

Kebajikan; adalah pendidikan tinggi harus mendatangkan kebaikan, keselamatan dan kesejahteraan dalam kehidupan sivitas akademika, masyarakat, bangsa dan negara.

Tanggung jawab; adalah sivitas akademika melaksanakan tri dharma serta mewujudkan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan/atau otonomi keilmuan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa serta peraturan perundang-undangan.

Kebhinnekaan; adalah pendidikan tinggi diselenggarakan dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keterjangkauan; adalah bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya, orang tua atau pihak yang membiayainya untuk menjamin warga negara yang memilki potensi dan kemampuan akademik memperoleh pendidikan tinggi tanpa hambatan ekonomi.

Exit mobile version